Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melangkah menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026)( ANTARA/Rio Feisal/aa.)
WAKIL Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga telah menerima suap sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Silmy sekarang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi izin tinggal penduduk negara asing (WNA).
Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023 hingga Oktober 2024. Kemudian dia ditunjuk menjadi wakil menteri sejak 21 Oktober 2024.
"Penerimaan duit dilakukan pada saat nan berkepentingan menjabat sebagai Dirjen," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Kamis (4/6).
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Adapun duit nan diterima diduga hingga puluhan miliar rupiah.
Pada 3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT dilakukan mengenai dugaan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, ialah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari OTT tersebut KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN), sembilan orang dari swasta nan berkedudukan dalam perantara pengurusan arsip imigrasi.
Sebanyak 17 orang ditangkap ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Kasus Silmy Karim merupakan pengembangan dari OTT tersebut. Ia menyerahkan diri ke KPK 3 Juni 2026 awal hari. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·