Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang vonis nan sejatinya digelar hari ini diundur menjadi Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua Majelis Hakim Catur Irianto menjelaskan penundaan dilakukan lantaran majelis pengadil baru menerima berkas memori banding. Disebutkan, berkas tersebut baru sampai ke tangan majelis dua hari nan lalu.

"Kalau nggak salah kontra itu tanggal sepuluh ya tertanggalnya? Minggu ini baru diterima. Baru dua hari nan lalu," kata Hakim Catur di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Catur menyebut berkas tersebut perlu dipelajari terlebih dulu sebagai bahan pertimbangan putusan. Karena itu, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan putusan.

"Jadi dianggap hari ini kita menerima. Penerimaan kontra memori banding ya tentu itu kan kudu dipertimbangkan juga. Jadi berdasar untuk ditunda, ya," ucap Hakim.

Majelis pengadil kemudian menetapkan agenda sidang baru pada Senin, 31 Agustus 2026. Hakim juga menyebut bahwa masa penahanan Ibam sebagai tahanan kota tetap bertindak hingga bulan depan.

"Kita bakal menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus (2026), hari Senin," tutur Hakim.

"Ini jika menurut tanggal, itu kerabat tetap sampai dengan tanggal 14 September ya itu masa penahanannya," lanjut Hakim.

"Sudah terima," jawab Ibam singkat.

Ibam Berharap Bebas

Usai sidang, Ibam mengaku menghargai keputusan pengadil untuk menunda sidang. Dia berambisi waktu tambahan ini digunakan majelis pengadil untuk membedah kebenaran norma lebih detail.

"Kami berambisi tentunya ini memberikan kesempatan untuk majelis pengadil nan mulia juga untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti, lebih detail. Dan tentunya angan kami adalah bebas," kata Ibam.

"Ini adalah tanda tanya nan terbesar ya. Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan mengenai pengadaan, mengenai negara dan seterusnya. Karena biasanya pasal 3 UU Tipikor itu dikenakan untuk pejabat lantaran mereka memang punya kewenangan," imbuhnya.

Vonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Ibrahim Arief namalain Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(ond/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News