Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah selesai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung Terra Drone nan menewaskan 22 orang. Sidang tuntutan bakal digelar pekan ini.
"Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa 2 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
"Diusahakan Kamis, nan Mulia," jawab jaksa.
Sidang tuntutan digelar pada Kamis (7/5). Sementara, sidang putusan dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5).
"Karena mengingat Mei ini banyak libur ya, terus penahanan Saudara lenyap tanggal 2 Juni. Jadi kita selesaikan. Nah, jika ini Kamis tanggal 7, pleidoi kurang satu Minggu?" tanya hakim.
"Siap, nan Mulia, Selasa tanggal 12 (Mei)," jawab pengacara Michael.
"Kalau ada replik kita tetapkan tanggal 13 (Mei), jika ada duplik 18 (Mei). Putus tanggal 20 (Mei). Demikian ya, baik sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.
Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30 ribu mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·