Sidang kasus korupsi mengenai pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, mendekati babak akhir. Hakim bakal membacakan vonis untuk Hendarto pada 22 Juni.
"Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan," kata ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang hari ini, Hendarto telah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya. Hendarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan perkara ini.
"Dengan kerendahan hati saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim nan mulia untuk menjatuhkan putusan nan seadil-adilnya bagi saya, ialah putusan nan membebaskan saya dari segala tuntutan alias setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," kata Hendarto.
Hendarto mengaku mengalami masalah kesehatan jantung sehingga tetap memerlukan perawatan medis. Setelah penyampaian pleidoi ini, jaksa menyampaikan replik dan dilanjutkan duplik oleh tim advokat Hendarto.
"Mohon dapat dijatuhkan pidana nan seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat saya berumur lanjut, saya mengalami hambatan jantung dan telah memasang ring tiga, tetap butuh perawatan penanganan medis," ujarnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi mengenai pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Jaksa menuntut Hendarto bayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto bayar duit pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.
Jaksa menyatakan pembayaran duit pengganti tersebut memperhitungkan peralatan bukti nan telah dirampas untuk negara sebagai pengurang duit pengganti dan duit nan telah disetor oleh Hendarto. Nilainya sebesar Rp 3,77 miliar.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Kemudian, perbuatan Hendarto juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.
"Sementara perihal meringankan berupa terdakwa mempunyai tanggungan family dan telah mengembalikan sebagian mini kerugian negara," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(mib/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·