Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |17:35 WIB

Sidang Pledoi Terdakwa Riva Siahaan/Okezone
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membacakan pleidoi mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Riva menegaskan, bahwa seluruh kebijakan nan diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan nan Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan nan seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berasas kebenaran persidangan nan ada, bukan berasas narasi nan lebih dulu dibangun di luar kebenaran persidangan,” ujarnya dikutip, Jumat (20/2/2026).
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan norma alias setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Dalam kesempatan itu, dia juga menceritakan detik-detik penggeledahan rumahnya nan terjadi pada awal hari. Ia menganalogikan kejadian tersebut sebagai awal hari nan kelam.
"Hidup saya dan family terkasih berubah secara drastis ketika pada awal hari tanggal 9 Desember 2024 pukul 03.30, awal hari nan kelam tersebut," kata Riva.
Menurutnya, penggeledahan itu tanpa ada argumen dan pemeriksaan norma terlebih dahulu. Secara tiba-tiba, sembilan orang petugas memasuki rumahnya.
Saat itu istrinya nan tengah tertidur terpaksa bangun dan keluar dari kamar. Petugas nan bersiap kemudian menggeledah kamarnya dan bilik anak-anaknya.
Saat itu, terdapat petugas nan menanyakan di mana ruang kerjanya. Riva Siahaan nan memang tidak mempunyai ruang kerja pun tidak bisa menunjukkan ruangan nan dimaksud.
"Saat saya mengatakan tidak mempunyai lantaran memang secara kebenaran saya selalu berbagi tempat bekerja di ruang family dengan putri dan putra saya," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·