Pembuang Sampah di TPS Jaktim Lokasi Petugas Damkar Meninggal Akan Didenda

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memasang spanduk larangan membuang sampah di letak kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Pembuang sampah di letak TPS liar tersebut nantinya bakal dikenai hukuman tegas.

"Pasti (diberi sanksi)," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi mengatakan hukuman nan bakal diberikan berupa denda pidana. Ia menyebut ancaman dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu.

"Iya, ancamannya (denda Rp 500 ribu)," ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan kebakaran terjadi di Kampung Dukuh, Kramat Jati, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 07.02 WIB. Dinas Gulkarmat kemudian mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel ke letak untuk melakukan penanganan.

"Operasi pemadaman dimulai pada pukul 07.11 WIB. Api sukses dilokalisasi pada pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, proses pendinginan dimulai pada pukul 13.15 WIB dan hingga saat ini tetap berjalan untuk mengurai material nan mudah terbakar," jelas Bayu dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).

Seorang petugas damkar berjulukan Andriyono meninggal bumi dalam tugas pemadaman kebakaran tersebut setelah sempat mengeluhkan sakit. Andriyono diketahui merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.

"Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta turut bersungkawa cita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Bapak Andriyono," kata Bayu.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News