Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Digelar Hari Ini

Sedang Trending 12 jam yang lalu
Ardhito Pramono. Foto: Dok. Istimewa

Sidang perdana gugatan dugaan wanprestasi nan diajukan musisi Ardhito Pramono kepada mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, siap digelar Kamis (27/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa norma Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, mengkonfirmasi persidangan tetap melangkah sesuai agenda sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan)," kata Adit kepada kumparan, Kamis (27/8) pagi.

Ardhito Pramono di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ardhito Pramono Baru Akan Hadiri Sidang saat Mediasi

Meski begitu, Adit mengatakan Ardhito tidak bakal menghadiri persidangan hari ini. Ardhito baru bakal datang saat mediasi.

"Jadi sidang tapi Ardhito tidak datang ya. Ardhito bakal datang saat mediasi," ucap Adityo.

Gugatan sebelumnya telah didaftarkan secara resmi oleh pihak Ardhito ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Agustus lalu. Perkara ini terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026.

Fokus utama dari gugatan ini adalah dugaan wanprestasi alias pengabaian perjanjian kerja sama nan dilakukan oleh pihak label raksasa tersebut.

Tak main-main, dalam materi gugatannya, Ardhito menuntut kerugian dengan nilai tukar rugi total mencapai miliaran rupiah.

Ardhito Pramono saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ada dua poin besar di kembali gugatan ini. Poin pertama berangkaian dengan royalti nan diakui telah dihasilkan oleh karya-karyanya, namun justru ditahan oleh pihak Sony Music tanpa argumen nan jelas.

Selain masalah royalti, poin kedua nan menjadi keberatan pihak Ardhito adalah mengenai izin sinkronisasi. Lagu-lagu Ardhito diketahui sempat terkenal dan diputar di beragam aktivitas televisi di Korea Selatan. Namun, Ardhito menduga pemberian izin penggunaan lagu dilakukan secara sepihak oleh label tanpa meminta persetujuan dari sang musisi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan