Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang bakal digelar pekan depan.
"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar ahli bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain nan bakal menjalani sidang perdana pada 11 Agustus. Mereka ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Eks Stafsus Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA),
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
"Adapun majelis nan bakal menyidangkan, ialah Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan personil majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujarnya.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji unik tambahan 2024. KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan jemaah reguler nan harusnya bisa berangkat jadi tertunda.
(mib/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·