Suasana persidangan sempat memanas saat pengadil kembali menekankan pentingnya kehadiran saksi, terlebih mereka nan dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hakim mengkritik sikap saksi nan berulang kali menolak hadir.
"Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur kudu tegas. Laporkan ke majelis jika tetap tidak mau,” lanjut hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, oditur menyebut saksi nan tidak datang dan menolak memberikan keterangan adalah saksi nomor dua dan tiga. Sementara saksi nomor empat hingga tujuh datang dan telah memberikan kesaksian.
Saksi nan datang antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).
Hakim kembali menyoroti ketidakhadiran saksi kunci berakibat serius terhadap proses pembuktian di persidangan.
"Yang tidak datang itu justru kuncinya. Saya tidak mau jika tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka," ujar pengadil dengan nada tegas.
Menanggapi teguran tersebut, oditur menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi nan mangkir pada sidang berikutnya.
"Siap, pada persidangan berikutnya bakal kami upayakan untuk hadir," kata Wasinton.
Hakim pun menutup pembahasan dengan penegasan ulang bahwa kehadiran saksi merupakan perihal absolut nan kudu dipenuhi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·