Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan

Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan (Ari Sandita)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, pengadil kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus.

1. Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras

Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar dengan menghadirkan 4 terdakwa. Keempatnya adalah  yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, pengadil bertanya pada Oditur soal kehadiran Andrie Yunus.

Oditur menyebutkan, sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai perihal tersebut. Namun, Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini lantaran kudu menjalani perawatan dan dijadwalkan kudu menjalani operasi pencangkokan kulit.

"Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

"Siap. Mohon izin nan Mulia. Kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, ialah pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian pada 4 Mei, LPSK menjawab surat kami, kerabat Andrie Yunus belum bisa datang sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, lantaran tetap bakal menjalankan tindakan medis nan direncanakan master untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur.

"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi alias perawatan?" tanya hakim.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com