Sidang Korupsi LNG, Dua Mantan Pejabat Gas Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Menurut Hakim Suwandi, kedua terdakwa didakwa merugikan negara senilai USD 113.839.186,60. Hal-hal nan memberatkan terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Namun pertimbangan nan meringankan ialah para terdakwa masing-masing telah berumur di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Hakim meyakini keduanya melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Sebagai informasi, vonis pengadil lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan balasan 6,5 tahun bagi Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun bagi Yenni Andayani.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita