Menurut Hakim Suwandi, kedua terdakwa didakwa merugikan negara senilai USD 113.839.186,60. Hal-hal nan memberatkan terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Namun pertimbangan nan meringankan ialah para terdakwa masing-masing telah berumur di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.
Hakim meyakini keduanya melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Sebagai informasi, vonis pengadil lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan balasan 6,5 tahun bagi Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun bagi Yenni Andayani.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·