KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HBG

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam investigasi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Saat ditanya mengenai kesempatan memanggil dan memeriksa Nusron, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan interogator bakal bekerja berasas perangkat bukti. Saat ini, kata dia, tetap tahap awal pasca-peristiwa tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada 14 September 2026. Budi menyebut interogator tetap terus konsentrasi melengkapi perangkat bukti tambahan.

"Apakah kemudian kelak ada pihak-pihak lain nan diduga punya peran signifikan dalam bangunan perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berikan ruang bagi interogator untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundangan nan berlaku," lanjutnya.

Kemungkinan memeriksa Nusron berangkat dari penetapan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk nan diduga merupakan orang kepercayaannya, serta penggeledahan di sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN.

Saat ini, total delapan tersangka tengah diproses norma oleh KPK. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 17 dan 18 September 2026. Penggeledahan itu menyasar ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait. Kemudian instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah kediaman Lampri di Bekasi, Jawa Barat. Dari sana, KPK menyita arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga mengenai perkara.

Respons Nusron

Nusron Wahid sendiri sudah merespons penegakan norma nan dilakukan KPK. Ia mengaku menghormati proses nan sedang melangkah dan bakal kooperatif untuk membantu lembaga antirasuah mengungkap secara terang kasus di kementeriannya.

"Pertama kami menghormati apa nan diproses oleh abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini KPK. Kami juga bakal ikuti, dan kami bakal membantu proses nan ada di sini," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).

Politikus Partai Golkar ini berambisi kasus nan menjerat bawahannya bakal membikin proses percepatan perbaikan pelayanan di internal instansi ATR/BPN. Selain itu, dia juga menyebut kasus ini tidak mengganggu pelayanan publik.

"InsyaAllah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucap dia.

(ryn/har)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional