Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |20:56 WIB

Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan untuk melanjutkan sidang terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahap pembuktian. Maka, di tahap pembuktian bakal menguji dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan didakwakan kepada Febrie Adriansyah.
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, putusan sela tersebut menunjukkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut. Baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kata Pitra, sidang eksepsi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan benar. Pembuktian atas setiap unsur pidana tetap menjadi tanggung jawab jaksa, termasuk mengungkap keterkaitan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana serta menelusuri aliran biaya nan dipersoalkan.
"Penolakan eksepsi merupakan parameter bahwa Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh bangunan dakwaan. Jaksa tetap wajib membuktikan unsur-unsur delik, hubungan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana, serta aliran biaya nan didakwakan," kata Pitra, dikutip Selasa (27/10/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2010. Regulasi tersebut, kata dia, perlu diterapkan untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penempatan maupun penyamaran kekayaan kekayaan nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Pitra menegaskan, tahapan sidang menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menguji dakwaan melalui pembuktian nan kuat. Ia pun meminta JPU mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan norma (equality before the law), terlebih perkara ini melibatkan sosok nan pernah menduduki kedudukan tinggi di lingkungan kejaksaan.
Menurutnya, proses pembuktian kudu ditopang perangkat bukti nan sah dan relevan, mulai dari keterangan saksi hingga arsip transaksi finansial dan bukti elektronik. Langkah tersebut diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara objektif tanpa dipengaruhi kedudukan pihak nan terlibat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·