Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |21:08 WIB

Prof. Romli Atmasasmita (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Pakar norma pidana Prof. Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam arti tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Romli, pernyataan Luhut pada dasarnya benar, meski disampaikan secara tidak komplit sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.
"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 nan telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10/2026).
Romli menjelaskan, ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) 2003 membawa akibat norma bagi Indonesia untuk menyesuaikan patokan pemberantasan korupsi. Penyesuaian tersebut termasuk terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 nan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menilai, ketentuan mengenai kerugian finansial negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu diubah agar selaras dengan UNCAC. "Konsekuensi ratifikasi adalah kudu ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian finansial negara," ujarnya.
Meski demikian, Romli menegaskan perubahan tersebut tidak bakal menghilangkan kekhususan UU Tipikor sebagai patokan unik alias lex specialis. Menurut dia, tetap terdapat sejumlah ketentuan lain nan dapat menjadi dasar pemberantasan tindak pidana korupsi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·