Sidang Dugaan Pemerasan, Jaksa Putarkan Rekaman Terdakwa denganamp;nbsp;Korban

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Sidang Dugaan Pemerasan, Jaksa Putarkan Rekaman Terdakwa dengan Korban

Jaksa Putarkan Rekaman Terdakwa dengan Korban/IMG

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemuda Vincent Leo Carlius dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, ialah Tata Sugianto dan Doni.

Jaksa  juga memutar rekaman bunyi pertemuan antara saksi, korban, dan terdakwa. Rekaman itu dibuat salah satu saksi, Tata Sugiyanto, menggunakan telepon selulernya.

Saksi Tata mengatakan, rekaman tersebut dibuat atas inisiatif sendiri lantaran dirinya mengaku mudah lupa dan cemas percakapan dalam pertemuan tersebut sewaktu-waktu diperlukan.

“Saya merekam atas inisiatif sendiri lantaran saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada nan menyuruh,” ujar Tata, saat menjawab pertanyaan jaksa, dikutip, Kamis (1/10/2026).

Dalam rekaman kata saksi, terdengar adanya permintaan duit dari terdakwa kepada korban, tetapi permintaan itu tidak langsung dipenuhi lantaran korban terlebih dulu mau mendiskusikannya dengan keluarga.

Menanggapi perihal tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi Tata mengenai adanya permintaan duit Rp500 juta kepada Vincent.

Terdakwa mengatakan, nomor Rp500 juta nan disebut dalam pertemuan tersebut merupakan pembicaraan mengenai nominal nan tercantum dalam aturan, bukan permintaan duit darinya kepada Vincent.

“Kita di situ banyolan gurau, Pak. Pak Doni bertanya berapa sih sesuai undang-undang, saya hanya menjelaskan jika sesuai undang-undang tertera Rp500 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Andri Saputra mengatakan,  keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT saling berangkaian dan memperkuat bangunan dakwaan, khususnya mengenai dugaan permintaan duit sebesar Rp350 juta.

“Keterangan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa lantaran inti perkaranya memang ada indikasi permintaan uang, ialah senilai Rp350 juta,” kata Andri.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑