Siapa Tan Kian yang Disebut Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Febrie?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kuasa norma tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyinggung nama pengusaha Tan Kian saat memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan suap.

Nama Tan Kian mencuat setelah interogator menduga dia merupakan pihak nan memberikan duit kepada Febrie mengenai perkara PT ASABRI. Namun, menurut Hotman, hingga sekarang Tan Kian belum berstatus sebagai tersangka. Hal itu nan kemudian dipertanyakan oleh tim kuasa norma Febrie.

“Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa nan malah Jampidsus nan begitu kedudukan tinggi dalam penegak norma langsung jadi tersangka?” kata Hotman di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Hotman menilai, andaikan interogator meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka status norma pihak nan diduga sebagai pemberi dan penerima suap semestinya diproses secara bersamaan.

Ia juga menegaskan Febrie membantah tudingan menerima duit lebih dari Rp 50 miliar sebagaimana nan disangkakan penyidik.

“Satu kelemahan norma pertama dari pihak interogator sebelah sana adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima duit nan 50 M plus-plus,” ujar Hotman.

Siapa sebenarnya Tan Kian?

Tan Kian dikenal sebagai konglomerat nan bergerak di sektor properti premium. Ia merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia, nan sebelumnya berjulukan Dua Mutiara Group. Perusahaannya mengembangkan sejumlah proyek properti eksklusif di area upaya Jakarta, seperti Pacific Place Jakarta, Sahid Sudirman Center, Millennium Centennial Center, The Plaza Office Tower, hingga hotel The Ritz-Carlton Jakarta dan JW Marriott Hotel Jakarta.

Selain itu, Tan Kian juga mempunyai proyek apartemen mewah, seperti Botanica Apartment, South Hills Apartment, dan Casa Grande. Di luar Jakarta, dia disebut mempunyai puluhan vila resor mewah di Pulau Bintan.

Sebelum berbisnis di sektor properti, Tan Kian memulai usahanya melalui upaya family di bagian perdagangan tekstil dan komoditas udang. Kekayaannya apalagi pernah menempatkannya dalam daftar orang terkaya di Indonesia jenis Forbes.

Di kembali itu, nama Tan Kian juga beberapa kali pernah dikaitkan dengan perkara hukum.

Pada 2008, dia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan korupsi PT ASABRI berbareng Henry Leo. Namun, investigasi terhadap dirinya kemudian dihentikan melalui publikasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.

Namanya kembali muncul dalam pengembangan perkara korupsi PT ASABRI pada 2021. Saat itu, Tan Kian diperiksa sebagai saksi dan Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan norma nan dilakukan dalam kerja sama upaya nan dijalankannya.

Dalam perkembangan terbaru, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengenai investigasi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Polri sebelumnya menegaskan bahwa status norma Tan Kian dalam investigasi tersebut tetap sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka.

“Yang berkepentingan (Tan Kian) saksi, bukan ditahan,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Minggu (12/7).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan