Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:11 WIB

Pencetus THR (Foto: Okezone)
JAKARTA - Siapa sosok pencetus THR untuk PNS? Ternyata bukan Menteri Keuangan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan tenaga kerja swasta jelang seremoni Lebaran 2026. Hal itu dikarenakan THR merupakan kewenangan pekerja nan sudah diatur dan wajib dibayarkan.
Sesuai aturan, pencairan THR ASN 2026 ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadhan. Lalu pembayaran THR kepada tenaga kerja swasta paling lambat sebelum H-7 Lebaran.
Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan perusahaan wajib membayarkan THR ke tenaga kerja paling lambat H-7 dengan perkiraan pada 12 Maret alias 13 Maret 2026.
Lantas siapa Pencetus THR untuk PNS? Berikut rangkuman Okezone, Rabu (25/2/2025).
Sosok di kembali kebijakan THR bukanlah Menteri Keuangan, melainkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama kali dicetuskan pada tahun 1951.
Pada masa kepemimpinannya, Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan tunjangan dalam corak duit persekot (pinjaman awal) nan ditujukan unik untuk para Pamong Praja alias PNS kala itu.
Pada tahun 1951, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, tunjangan dalam corak duit persekot Lebaran diberikan kepada para Pamong Praja alias PNS.
Besaran persekot nan diterima PNS saat itu berkisar antara Rp125 hingga Rp 200, ditambah dengan pembagian kain dan beras.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·