Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan biaya kekal wilayah (DAD).
Adapun PMK baru ini ialah PMK Nomor 47 tahun 2026 atas perubahan PMK Nomor 64 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, nan bertindak sejak 14 Juli 2026.
Ada beberapa perubahan dari PMK ini, diantaranya penyesuaian tahapan penetapan DAD dan penambahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai wilayah unik nan dikecualikan dalam kriteria umum pembentukan DAD.
Dalam Pasal 11 ayat 1 PMK ini, dijelaskan pengalokasian DAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) alias APBD-Perubahan (APBD-P)
"Tahap penetapan pengalokasian DAD dalam APBD dan APBD-P, dalam perihal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD," bunyi perubahan Pasal 11 ayat 1 huruf b, dikutip Senin (3/8/2026).
Hal ini memungkinkan pengalokasian DAD dilakukan melalui APBD alias APBD-P.
Beleid tersebut juga menyempurnakan ketentuan mengenai penganggaran penerimaan pembiayaan nan berasal dari penarikan pokok DAD.
Selain itu, DIY resmi masuk dalam wilayah nan dikecualikan dalam kriteria umum pembentukan DAD.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah belum mengatur mengenai pembentukan biaya kekal wilayah khususnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyesuaian pengalokasian biaya kekal wilayah dalam anggaran pendapatan shopping wilayah alias perubahannya, sehingga perlu dilakukan perubahan," terang salah satu pertimbangan PMK 47/2026.
Dalam Pasal 6, wilayah nan bakal membentuk DAD kudu memenuhi kriteria umum. Pertama mempunyai kapabilitas fiskal wilayah nan tinggi alias sangat tinggi. Kedua ialah kebutuhan urusan pemerintahan wajib nan mengenai dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
Sebelumnya pada PMK 64/2024, hanya memberikan pengecualian kriteria pembentukan DAD bagi wilayah nan mempunyai otonomi unik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui PMK 47/2026, pengecualian tersebut juga bertindak bagi DIY.
Sebagai informasi, DAD adalah biaya nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nan berkarakter abadi, di mana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk shopping wilayah tanpa mengurangi biaya pokoknya.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pembentukan DAD bermaksud untuk memberikan faedah ekonomi, sosial, serta kemanfaatan umum lintas generasi tanpa menghabiskan modal pokoknya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·