Pansus 17 DPRD Kota Bandung Perdalam Pembahasan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun plural (multiyears). Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja berbareng sejumlah perangkat wilayah dan lembaga mengenai di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). 

Rapat dipimpin Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus 17 H. Sutaya, S.H., M.H. Turut datang personil Pansus, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik. 

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada beragam aspek krusial dalam penyusunan Raperda, mulai dari dasar norma penerapan penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan pembangunan, sistem pembiayaan, hingga sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan izin nan disusun mempunyai landasan norma nan kuat sebelum proyek strategis tersebut dijalankan. 

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Maya Himawati menegaskan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis nan memerlukan kepastian norma agar proses pelaksanaannya dapat melangkah secara efektif dan akuntabel.

“Pembahasan Raperda ini bermaksud memastikan seluruh tahapan pembangunan nan menggunakan skema penganggaran tahun plural telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan dapat melangkah sesuai ketentuan serta memberikan faedah nan optimal bagi masyarakat Kota Bandung,” ujarnya. 

Menurut Maya, pembangunan Gedung Inspektorat nan representatif diharapkan dapat memperkuat kegunaan pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas sekaligus kapabilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Selain membahas substansi Raperda, Pansus 17 juga menghimpun beragam masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Seluruh masukan tersebut bakal menjadi bahan penyempurnaan izin agar lebih komprehensif, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. 

Melalui pembahasan nan terus dimatangkan, DPRD Kota Bandung berambisi Raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar norma nan kuat bagi pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui sistem penganggaran tahun jamak. Regulasi tersebut diharapkan bisa mendukung tata kelola pemerintahan nan semakin baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita