Siapa Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI? Destry: Belum Ada Nama Calon amp;nbsp;

Sedang Trending 38 menit yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |08:23 WIB

Siapa Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI? Destry: Belum Ada Nama Calon   

Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses pengisian kedudukan Gubernur Bank Indonesia bakal mengikuti ketentuan. (Foto ;Okezone.com/IMG)

JAKARTA - Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses pengisian kedudukan Gubernur Bank Indonesia bakal mengikuti ketentuan nan diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo.

Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat berbareng Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses bakal melangkah sesuai sistem nan berlaku.

“Oh, belum, belum. Karena tadi kita mengikuti saja patokan nan berlaku. Jadi, jika memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ada prosesnya, di mana tentunya pertama bakal dibuka persyaratan sebagai calon Gubernur, Dewan Gubernur, ya Dewan Gubernur. Kemudian calon tersebut tentunya bakal dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga proses selanjutnya bakal mengikuti ketentuan tersebut.

“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi bakal diikuti ketentuan seperti itu,” tegasnya.

Destry juga menjelaskan dasar norma penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya, undang-undang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur andaikan terjadi kekosongan jabatan, termasuk lantaran pengunduran diri.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com