Siap-Siap, Pemerintah Bakal Eksekusi Ambil Alih Hotel Sultan Pekan Ini

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal melakukan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, pada Kamis (18/6/2026). Ada 300 personel campuran nan disiapkan untuk eksekusi ini.

Sebanyak 300 personel itu merupakan campuran dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu, persiapan juga melibatkan lembaga mengenai seperti Telkom dan PLN untuk mendukung kelancaran teknis di lapangan.

Dalam aktivitas tersebut, para personel mendapat pengarahan teknis mengenai prosedur pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan peralatan saat proses eksekusi berlangsung.

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi menjelaskan, pengarahan tersebut dilakukan agar seluruh personel mempunyai pemahaman nan sama mengenai tata langkah penyelenggaraan di lapangan.

Menurut Hendry, aspek pencatatan dan pengarsipan menjadi bagian krusial lantaran eksekusi kudu melangkah tertib, hati-hati, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami mau memastikan semua peralatan nan ada di letak tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang nan tidak melekat pada tanah dan gedung tetap merupakan kewenangan milik pengelola sebelumnya, ialah PT Indobuildco," ujar Hendry di Komplek GBK Senayan Jakarta, Senin (15/6).

Hendry menyampaikan, langkah persiapan ini juga dilakukan lantaran PT Indobuildco sebelumnya telah diminta untuk melakukan pengosongan objek eksekusi. Namun, hingga buletin ini diturunkan, belum terlihat adanya itikad dari pihak pengelola sebelumnya untuk menjalankan perintah pengadilan tersebut.

Karena itu, kata Hendry, PPKGBK berbareng unsur mengenai menyiapkan sistem nan tertib andaikan pada saat eksekusi tetap terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam area Blok 15 GBK. Seluruh peralatan tersebut bakal didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah penyelenggaraan perintah pengadilan. Namun pada saat nan sama, kami tetap menjaga hak-hak atas peralatan milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil peralatan mereka nan bakal disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," kata Hendry, mengutip keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Hendry menegaskan, seluruh personel nan terlibat diminta bekerja profesional, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, dan memastikan setiap tahapan tercatat secara akuntabel.

Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berambisi penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK dapat berjalan lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News