Jakarta -
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan pihaknya tak bisa menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir 2026. Dana penggajian PPPK nan menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah dikatakan tetap menjadi persoalan.
Hal itu disampaikan Sherly dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (8/6/2026). Sherly menyampaikan apresiasi mengenai rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi shopping pegawai.
"Mendengar Bu MenPAN-RB mengenai relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala wilayah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, lantaran kami sekarang tidak punya cash flow untuk bayar penghasilan PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami wilayah selesai? Belum," kata Sherly saat rapat di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meminta Komisi II DPR melakukan rapat dengar pendapat membahas soal fiskal 2027. Sherly mempertanyakan apakah anggaran pada 2027 bagi pemda bakal dipotong kembali seperti saat ini.
"Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang gimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari nan sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun susah saat ini, kami juga memahami itu," ujar Sherly.
"Bahwa kami kudu melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi persoalan kita di daerah, ketika kita kudu melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu nan sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak mempunyai ruang untuk bisa berinovasi," tambahnya.
Ia menyebut kebijakan nan menyangkut PPPK di wilayah terbentur dengan patokan UU ASN. Sherly pun menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara Rp 960 miliar, sedangkan shopping pegawai mencapai Rp 1,1 triliun.
"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu hanya Rp 960 sekian miliar, sedangkan shopping pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, shopping pegawai kita tuh sudah melampaui DAU," katanya.
Sherly meminta pemerintah mengembalikan 60 persen biaya bagi hasil (DBH) ke pemda terkait. Pengembalian biaya itu disebut bakal membantu perekonomian di daerah.
"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan original daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan biaya bagi hasil itu kan namanya juga biaya bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," kata dia.
Sherly mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi wilayah merupakan fondasi ekonomi nasional. Pihaknya meminta solusi nan konkret dari pemerintah pusat hingga DPR mengenai penggajian PPPK di daerah.
"Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi nan diberikan ini adalah perihal nan baik, tapi bakal mengorbankan shopping prasarana dan prasarana itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Sherly.
"Dan pertumbuhan ekonomi di wilayah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal wilayah ini, maka bakal memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
(dwr/yld)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·