Setelah Status 3 Tersangka Dicabut di Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Polisi menghentikan investigasi tiga tersangka Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, investigasi terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut.

Polisi baru saja menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus ini. Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tersebut pun gugur.

"Setelah itu memenuhi kriteria dalam sistem hukum, lampau dihentikan perkara SP3. Artinya, secara otomatis status norma tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut lantaran dia sudah mengusulkan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta (Solo).

Setelah itu, polisi memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.

Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara unik untuk menentukan status norma Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses investigasi tersangka lainnya.

"Selanjutnya penghentian investigasi terhadap kerabat RHS tidak menggugurkan proses investigasi terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mengusulkan permohonan RJ kepada polisi.

Polisi lampau menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

Pada klaster pertama ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma alias dr Tifa.

Kasus Roy Suryo Cs Berlanjut

Sudah tiga orang dalam kasus ini nan status tersangkanya dicabut. Namun, investigasi terhadap Roy Surya cs tetap berlanjut.

"Namun, proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4).

Pilih Lanjut Meja Hijau

Iman mengatakan Roy Suryo cs memilih melanjutkan kasus meja hijau. Saat ini berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lainnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih sistem keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.

"Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.

(rdp/rdp)


Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News