Sering Telat Setor Pajak, Seluruh Gerai KFC di Palu Dipasangi Spanduk Sanksi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Sering Telat Setor Pajak, Seluruh Gerai KFC di Palu Dipasangi Spanduk Sanksi Salah satu gerai KFC di Kota Palu, Sulawesi Tengah dipasangi spanduk hukuman oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu(MI/M Taufan SP Bustan)

SELURUH gerai restoran sigap saji KFC di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sekarang menjadi sorotan publik. Bukan lantaran promo menu terbaru, melainkan lantaran pemasangan spanduk hukuman oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu pada Jumat (12/6). Langkah tegas ini diambil otoritas pajak wilayah akibat manajemen KFC dinilai kerap terlambat menyetorkan pajak restoran ke kas daerah.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan corak hukuman moral. Ia menjelaskan bahwa KFC sebenarnya alim dalam memungut pajak restoran sebesar 10% dari setiap transaksi pelanggan. Hal ini dibuktikan dengan info nan terekam secara jeli pada sistem tapping box milik Bapenda.

"Masalahnya bukan pada pungutan pajaknya, tapi KFC berulang kali terlambat melapor dan bayar dari tahun ke tahun," tegas Syarifuddin saat memberikan keterangan di Palu.

Tunggakan Denda dan Koordinasi dengan BPKP

Meski dilaporkan salah satu gerai telah melunasi pokok pajaknya, status manajemen KFC di sistem Bapenda belum dinyatakan bersih. Hal ini lantaran tetap adanya tunggakan denda keterlambatan nan belum diselesaikan oleh pihak manajemen.

Mengingat pola keterlambatan ini terus berulang secara sistemik, Bapenda Kota Palu telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena kebijakan finansial KFC dikelola secara terpusat, Bapenda berencana mengirimkan surat resmi langsung ke instansi pusat KFC untuk menuntut penyelesaian tanggungjawab tersebut.

Detail Sanksi dan Status Operasional KFC Palu

Aspek Keterangan
Jenis Pelanggaran Keterlambatan lapor dan setor pajak restoran serta tunggakan denda.
Sanksi Saat Ini Pemasangan spanduk peringatan (sanksi moral) selama 7 hari kerja.
Status Operasional Tetap buka dan melayani pengguna seperti biasa.
Ancaman Sanksi Lanjutan Penutupan sementara selama 14 hari kerja jika denda tidak dilunasi.
Besaran Pajak 10% dari transaksi pembeli (Mata Uang Rupiah).

Peringatan Keras bagi Manajemen

Syarifuddin mengingatkan bahwa pemasangan spanduk ini bukanlah penyegelan total, melainkan peringatan keras agar manajemen segera memperbaiki tata kelola penyetoran pajaknya. Namun, pemerintah kota tidak bakal segan mengambil langkah lebih ekstrem jika teguran ini diabaikan.

"Spanduk ini bakal terpasang selama tujuh hari kerja. Kalau tidak ada itikad baik untuk membereskan denda, kami bakal naikkan sanksinya menjadi penutupan sementara selama 14 hari kerja," pungkasnya.

Langkah Bapenda ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku upaya lain di Kota Palu agar lebih disiplin dalam menyetorkan pajak nan telah dipungut dari masyarakat ke kas wilayah tepat waktu. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia