Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcingamp;nbsp;

Sedang Trending 14 jam yang lalu

Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcing 

Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcing (Foto: Menaker/Kemnaker)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan. KSPN menilai penggunaan tenaga outsourcing justru dapat membikin biaya perusahaan lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, usulan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada banyaknya persoalan outsourcing, tetapi juga mempertimbangkan aspek efisiensi ekonomi. Berdasarkan survei nan dilakukan KSPN, perusahaan nan menggunakan tenaga outsourcing dinilai kudu mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan jika merekrut pekerja secara langsung.

"Sebetulnya juga pengusaha kudu mempertimbangkan ini. Karena rupanya dari kebenaran survei nan kami lakukan, pengusaha-pengusaha itu nan meng-hire tenaga outsourcing itu mengeluarkan cost nan lebih besar, daripada nan pekerja berkontrak," kata Ristadi usai melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026).

Ristadi menjelaskan, perusahaan pengguna tenaga outsourcing tidak hanya bayar bayaran pekerja sesuai ketentuan nan berlaku, tetapi juga kudu bayar fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Karena itu, KSPN menilai perusahaan bakal lebih efisien andaikan merekrut pekerja secara langsung dengan status pekerja kontrak.

"Kenapa? Dia kudu bayar pekerja outsourcingnya sesuai dengan ketentuan bayaran nan berlaku. Tapi juga dia kudu bayar fee terhadap perusahaan outsourcing. Oleh lantaran itu, daripada mengeluarkan kos nan lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja perjanjian di perusahaan," jelasnya.

Selain outsourcing, KSPN menyampaikan sejumlah rumor lain dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satunya mengenai bayaran minimum. Ristadi menilai kesenjangan bayaran antar wilayah semakin tinggi sehingga diperlukan skema bayaran minimum sektoral nasional.

Menurutnya, skema tersebut dapat membikin standar bayaran lebih mempertimbangkan kompetensi dan jam kerja berasas sektor, bukan semata-mata letak pekerja.

"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama, sektor otomotif seluruh Indonesia sama. Kenapa kami sampaikan itu? Agar bahwa bayaran ini lebih menghargai kompetensi dan jam kerja, bukan soal kedaerahan. Man tidak ada wilayah nan ningrat selain Yogyakarta, apalagi Yogyakarta pun wilayah nan ningrat upahnya setengahnya dari bayaran Karawang," ucap Ristadi.

Dia mengatakan andaikan penerapan bayaran minimum sektoral nasional belum dapat dilakukan, pemerintah perlu mendorong kenaikan bayaran nan lebih signifikan di wilayah dengan tingkat bayaran rendah guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.

"Supaya bisa menekan ketimpangan bayaran antar daerah, maka daerah-daerah nan upahnya tetap rendah kudu didorong naiknya lebih signifikan daripada daerah-daerah nan upahnya sudah tinggi," tegasnya.

KSPN juga menyoroti lemahnya kegunaan pengawasan ketenagakerjaan. Ristadi menilai petugas pengawas menghadapi beragam hambatan teknis, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga persoalan kewenangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑