Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten Grup Astra PT United Tractors Tbk (UNTR) menyebut tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara bakal kembali beroperasi pada Mei 2026.
Presiden Direktur United Tractors, Iwan Hadiantoro mengatakan, saat ini perusahaan sedang menyiapkan operasional pertambangan dan para kontraktor di tambang Martabe. Hal ini termasuk memanggil para tenaga kerja nan sempat dirumahkan imbas penghentian sementara operasional tambang beberapa waktu lalu.
"Pertengahan bulan Mei sudah bisa beraksi dan andaikan itu kita sudah bisa beroperasi, targetnya sekitar 60.000 ounce," ungkap Iwan dalam public expose di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Usai pembukaan kembali ini, perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan aspek keselamatan serta lingkungan hidupnya. Hal ini juga mencakup kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk tahun ini, UNTR sendiri menganggarkan shopping modal alias capital expenditure (capex) sebesar US$850 juta. Meski demikian, pihaknya terbuka untuk meninjau ulang besaran tersebut seiring dengan revisi RKAB.
Sebelumnya, tambang emas tersebut sempat masuk dalam daftar 28 perusahaan nan terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan nan mengakibatkan banjir di wilayah Sumatra Utara.
Di lain kesempatan, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan pengoperasian tambang emas martabe diambil berasas hasil pertimbangan KLH terhadap pengelolaan lingkungan nan dilakukan oleh perusahaan.
Hasil pertimbangan tersebut menunjukkan pengelolaan lingkungan nan dilakukan PTAR telah memenuhi persyaratan dalam praktik pertambangan berkelanjutan. Dengan demikian, hukuman nan sebelumnya dikenakan telah dicabut.
"Berdasarkan pertimbangan nan dilakukan KLH terhadap pengelolaan lingkungan nan berkepentingan memenuhi persyaratan dalam pengelolaan pertambangan berkepanjangan dan telah dicabut pengenaan sanksinya," kata Yuliot kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Dengan pencabutan hukuman tersebut, maka perusahaan dapat kembali melaksanakan aktivitas produksi sesuai ketentuan Kontrak Karya (KK) nan bertindak hingga tahun 2042.
Terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PTAR tetap dapat menjalankan produksi sesuai dengan RKAB periode 2025-2027. Selain itu, perusahaan juga dapat secara paralel mengusulkan RKAB untuk tahun 2026.
"Untuk RKAB nan berkepentingan dapat melakukan produksi sesuai RKAB 2025-2027 dan paralel mengusulkan RKAB 2026," ujarnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·