Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Biawak tersebut disembunyikan di dalam koper seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, nan hendak terbang menuju Seoul.

Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil oleh penduduk negara Rusia, 134 reptil oleh penduduk negara Mesir, 13 burung hidup oleh penduduk negara China, serta 103 reptil nan melibatkan penduduk negara Belanda dan Lituania.

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia nan disembunyikan dalam koper dan bakal dikirim ke Oman juga sukses digagalkan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha mengatakan pengungkapan itu bermulai dari pemeriksaan pihaknya dengan menggunakan perangkat pemindai sinar-X, nan menemukan barang mencurigakan di dalam koper milik JJ.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak nan dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara busana dalam koper.

"Setelah dilakukan identifikasi berbareng lembaga terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa nan dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lampau lintas hewan kudu dilakukan secara ketat. Hewan nan bakal dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi arsip kekarantinaan," kata Duma, Minggu (16/8).

Duma menyebut WN Korsel ini membawa satwa liar keluar negeri tanpa arsip bukan sekadar persoalan administratif.

Tindakan tersebut, kata Duma, dapat berakibat terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terlebih jika satwa nan dibawa merupakan jenis nan dilindungi.

"Kami tidak mau kekayaan hayati Indonesia keluar secara terlarangan dan berpotensi menakut-nakuti kelestarian satwa serta ekosistem kita," ujarnya.

Duma mengimbau masyarakat termasuk penduduk negara asing maupun penduduk negara Indonesia nan bakal membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Duma meminta masyarakat tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi alias memasukkannya ke dalam koper sebagai peralatan bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas.

"Satwa liar bukanlah suvenir nan dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lampau lintas hewan kudu mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan mengenai perlindungan satwa," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan penyelundupan satwa melalui airport internasional menunjukkan perdagangan terlarangan satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

"Pengawasan kudu diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran info dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol andaikan ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar terlarangan satwa liar dunia," kata Januanto.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(fra/dod/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional