Selesaikan Sengkarut Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Ganti Rugi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Selesaikan Sengkarut Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Ganti Rugi Audiensi berbareng jejeran terkait, perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta perwakilan masyarakat korban Lumpur Lapindo, Selasa (2/6/2026).(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo berkomitmen menuntaskan persoalan tukar rugi akibat musibah sosial Lumpur Lapindo nan telah berkepanjangan selama kurang lebih 20 tahun. Sebagai langkah konkret, pemerintah wilayah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo dan Ganti Rugi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi usai menggelar audiensi berbareng jejeran terkait, perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta perwakilan masyarakat korban Lumpur Lapindo, Selasa (2/6).

"Persoalan mengenai Lumpur Lapindo ini belum selesai sejak era Pak Win sampai sekarang, kurang lebih sudah 20 tahun. Biarkan ini betul-betul ada komitmen penyelesaian, kita membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Lumpur Lapindo Ganti Rugi," kata Subandi.

Bupati menegaskan, satgas ini sengaja dibentuk secara ramping agar koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian objek terdampak bisa melangkah lebih efektif dan efisien. Fokus utama kerja satgas dalam waktu dekat adalah melakukan pengesahan total terhadap legalitas tanah para korban sebelum nantinya dibawa ke tingkat pusat (Jakarta). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih lahan alias klaim sepihak.

"Yang kudu kita garis bawahi terutama legalitasnya, kudu betul-betul kita siapkan. Jangan sampai kita sudah audiensi ke Jakarta, tetap ada tanah nan tumpang tindih, alias tanah nan sudah dibayar tapi menyampaikan belum dibayar. Ini tidak boleh, makanya kelak kita verifikasi betul," tegas Subandi.

Selain itu, Pemkab juga bakal berkoordinasi dengan pihak mengenai terkait status lahan nan tetap dalam agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) guna meminta kejelasan rencana tata ruang (site plan) serta info perincian penduduk nan terdampak.

Struktur Satgas ini bakal dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo sebagai Ketua Satgas. Anggotanya melibatkan beragam unsur strategis, mulai dari Asisten 1, Asisten 2, Bagian Hukum, jejeran Camat, pihak PPLS, hingga perwakilan dari korban Lumpur Lapindo sendiri.

Menanggapi kekhawatiran adanya tumpang tindih kegunaan kerja antara Satgas baru ini dengan PPLS, Bupati memastikan bahwa kedua belah pihak justru berada di dalam satu wadah kerja nan sama.

"PPLS kan masuk di dalam Satgas-nya. Tujuan kita biar kelak untuk pendataan itu tidak ada tumpang tindih. Semua masuk, biar info kita betul-betul detail," jelas Bupati.

Terkait tuntutan tukar rugi nan juga dikeluhkan oleh para pelaku upaya alias pengusaha di area terdampak, Bupati menyatakan bahwa pemerintah bakal menerapkan skala prioritas dengan mendahulukan penduduk alias pemohon perorangan terlebih dahulu.

"Kita berupaya menyelesaikan persoalan pemohon (warga) dulu. Kalau itu kelak selesai, baru nan lainnya. Kalau pembebasan satu saja belum selesai lampau kita memikirkan pengusaha, semua pasti rugi. nan penting, aset nan belum diselesaikan hukumnya wajib untuk diselesaikan," tambah Subandi.

?Sebagai langkah keterbukaan informasi, Pemkab Sidoarjo berencana mendirikan pos-pos pengaduan di setiap kecamatan terdampak. Pos ini berfaedah sebagai pusat jasa penduduk korban Lumpur Lapindo nan hingga sekarang kewenangan tukar ruginya belum terpenuhi secara tuntas. (HS/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia