Selebgram Woodyrman di Antara Opsi Ekstradisi atau Diadili di RI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya penduduk Brunei Darussalam inisial MHF (30) oleh selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman masih bergulir. Selebgram asal Brunei itu sekarang menghadapi dua opsi hukum.

Peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB di Blok M, Jakarta Selatan. Awalnya Woodyrman terlibat adu mulut dengan korban hingga berhujung pada penganiayaan.

Woodyrman memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal bumi di RSPP pada Sabtu (16/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsi Ekstradisi alias Diadili di Indonesia

Woodyrman telah ditetapkan tersangka dan sekarang tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sistem police to police saat ini tengah dilakukan dalam menindaklanjuti proses norma Woodyrman.

"Untuk penanganan perkaranya kami sedang tetap sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Brunei untuk proses norma Woodyrman. Komunikasi tetap melangkah sampai saat ini.

"Di lain itu juga kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei," tambahnya.

Dia mengatakan tetap ada kemungkinan untuk Woodyrman diadili di Indonesia. Opsi lainnya, Woodyrman akan dipulangkan ke Brunei untuk menjalani balasan di negaranya. Ressa mengatakan dua opsi itu tetap dibahas berbareng pihak terkait.

"Kedua kemungkinan itu (ekstradisi alias diadili di Indonesia) tetap terbuka untuk kepastiannya kelak menunggu hasil koordinasi dengan pihak pihak terkait," ucapnya.

(ygs/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News