Pemeriksaan selebgram Julia Prastini namalain Jule nan positif mengonsumsi etomidate mengenai penyalahgunaan cairan e-cigarette alias vape.(Antara)
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Julia Prastini (JP), nan berkawan disapa Jule, dinyatakan positif mengonsumsi etomidate. Zat tersebut ditemukan dalam cairan e-cigarette alias vape nan digunakannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, nan berkepentingan (Jule) diketahui positif mengonsumsi etomidate," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (19/9).
Kronologi Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Penangkapan terhadap Jule merupakan hasil pengembangan kasus dugaan peredaran cartridge vape nan mengandung etomidate. Petugas menelusuri sebuah paket nan ditujukan kepada JP di sebuah apartemen di area Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat paket tersebut dibuka, polisi menemukan satu cartridge vape nan diduga mengandung etomidate. Penggeledahan lebih lanjut di letak tersebut juga menemukan satu cartridge jejak pakai. Akibat temuan ini, JP dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan intensif.
Pengembangan Jaringan dan Keterlibatan WNA
Kasus ini bermulai dari penangkapan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di area Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9). Dari tangan mereka, polisi menyita 27 cartridge vape.
Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang penduduk negara asing (WNA) asal China berinisial XC. Petugas mengamankan XC di sebuah hotel di area Kembangan dan menemukan 71 cartridge tambahan. Secara total, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan 99 cartridge vape dalam rangkaian pengungkapan ini.
Daftar Barang Bukti nan Disita:
- 99 cartridge vape diduga mengandung etomidate.
- Sejumlah ponsel milik para tersangka.
- Satu buah paspor (milik WNA).
Proses Hukum dan Uji Laboratorium
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa interogator tetap mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pola pengedaran peralatan dari XC kepada RR, RN, hingga sampai ke tangan JP. Saat ini, seluruh peralatan bukti tengah diuji di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan unsur di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·