Selama Mei 2026, Polres PPU Amankan 62,35 Gram Sabu dari 6 Kasus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Selama Mei 2026, Polres PPU Amankan 62,35 Gram Sabu dari 6 Kasus Kompol Roganda didampingi Iptu Gede Wijaya serta AIPDA Syafruddin menujukan peralatan bukti pengungkapan sabu-sabu.(MI/Ervan Masbanjar)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, selama periode Mei 2026 sukses membekuk tujuh orang tersangka peredaran narkoba dari pengungkapan enam kasus dengan mengamankan peralatan bukti sabu seberat bruto 62,35 gram.

Hal ini dibeberkan, Wakapolres PPU Kompol Roganda didampingi Kasat Reskrim AKP Hendry Dwi Azhari, Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya dan Kasi Humas Polres PPU, AIPDA Syafruddin, Kamis (4/6/2026), dalam konvensi pers pengungkapan kasus narkoba dan kejahatan di wilayah norma Polres PPU. 

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan di sejumlah wilayah norma Polres PPU. Selama periode bulan Mei 2026,” sebutnya.

Dari enam laporan polisi tersebut, lanjutnya, empat kasus diantara lainnya, terjadi di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Sepaku, dan satu kasus di Kecamatan Babulu. 

“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari pekerja harian lepas, wiraswasta, tenaga kerja swasta, petani, hingga nelayan. Empat tersangka berumur 20–29 tahun, sementara tiga lainnya berumur di atas 30 tahun,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, lanjut Wakapolres, para pelaku diduga berkedudukan sebagai kurir dan pengedar dengan pola peredaran nan menyasar pekerja lapangan, seperti pekerja sawit dan sopir. 

“Sejumlah kasus juga mengindikasikan adanya jaringan lintas wilayah nan melibatkan pemasok dari luar Kabupaten PPU,” urainya.

Kasus pertama nan sukses diungkap pihaknya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  terjadi di Babulu Darat, Kecamatan Babulu, dengan tersangka berinisial S namalain B, petugas sukses menyita peralatan bukti dari para tersangka berupa 50,06 gram sabu dikemas dalam beberapa paket. 

“Tersangka mengaku, dijanjikan hadiah duit dan telah beberapa kali mengantar sabu ke luar daerah, termasuk Kabupaten Paser,” ucapnya.

Lalu untuk kasus kedua, jelasnya, TKP berada di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, dengan tersangka berinisial RA namalain A dengan peralatan bukti 4,22 gram sabu, diduga sabu-sabu itu bakal diedarkan secara satuan kepada pekerja lapangan.

“Kasus ketiga, TKP nya berada di wilayah Penajam, polisi sukses mengamankan tersangka AAH dari tersangka ini petugas menyita peralatan bukti 4,84 gram sabu, dimana peralatan haram itu diperoleh dari Balikpapan untuk diedarkan kembali di wilayah PPU,” tukasnya.

Kasus keempat dengan tersangka HS, TKP berada di Jalan Panglima Betta, Penajam, tersangka berkedudukan sebagai kurir dan pengelola pesanan sabu dengan peralatan bukti 0,45 gram.

Sedangkan untuk kasus kelima, kata Wakapolres, TKP nya di Kecamatan Sepaku melibatkan dua tersangka berinisial AA dan H. mereka merupakan pengedar dan kurir dengan pola bagi hasil serta hadiah berupa konsumsi narkotika. Dari tangan tersangka itu diamankan total peralatan bukti 2,48 gram sabu.

Untuk kasus terakhir alias keenam, TKP terjadi di Kelurahan Lawe-Lawe, Penajam, tersangkanya FWW dengan peralatan bukti 0,30 gram sabu nan dia konsumsi sendiri.

Ia menegaskan, hingga sekarang tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pihak-pihak nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) nan diduga sebagai pemasok utama. 

“Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan mengenai peredaran narkotika guna mempersempit ruang mobilitas jaringan narkoba di wilayah PPU,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑