Selain Malaungi, Eks Kapolres Bima Juga Diperiksa terkait TPPU Ko Erwin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) hasil narkotika bandar Ko Erwin. Penyidik turut memeriksa mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro hingga mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi serta bendaharawan koordinator jaringan narkoba Ko Erwin berjulukan Ais Setiawati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika nan sebelumnya sukses diungkap penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran biaya dan aset nan berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak nan turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," kata Eko kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Eko mengatakan pengusutan dugaan TPPU bandar narkoba merupakan komitmen Polri dalam menjerat para pelaku narkoba. Polisi, kata Eko, tidak hanya menetapkan balasan penjara, namun juga memiskinkan pelaku.

Dalam proses penyidikan, interogator Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri turut melakukan kajian transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah peralatan bukti elektronik nan berangkaian dengan perkara tersebut.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran biaya hasil kejahatan nan digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," tambahnya.

Saat ini interogator tetap terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, para pihak nan terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News