Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Makarim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

JPU mengungkap beberapa nan memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata JPU saat membaca dakwaan tuntutan.

Kemudian, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan nan merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga dinilai menghalang pemerataan kualitas pendidikan.

Terakhir, perbuatan Nadiem dinilai mengakibatkan kerugian finansial negara nan sangat besar.

Sementara perihal nan meringankan ialah lantaran terdakwa belum pernah dihukum pidana.

Dalam perkara ini, Nadiem berbareng terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Hasil hitungan kerugian negara Rp2,1 triliun itu merupakan total dari dari nomor kemahalan nilai Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias senilai Rp621 miliar tersebut.

Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita