Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan

Sedang Trending 12 jam yang lalu
Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan Ilustrasi(MI/HO)

LANSKAP digital Indonesia tengah mengalami pergeseran fundamental. Tahun ini, tata kelola Kecerdasan Buatan (AI) tidak lagi sekadar menjadi pedoman etika normatif, melainkan telah bergerak menuju fase penegakan norma nan ketat. Hal ini dipicu oleh berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024.

Saat ini, regulator mulai aktif melakukan audit terhadap organisasi nan memproses info pribadi. Bagi nan melanggar, hukuman nan membayangi tidak main-main: denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan serta ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Tekanan Multiregulator di Sektor Keuangan

Sektor jasa finansial menghadapi tantangan paling kompleks lantaran memikul pengawasan sektoral tambahan. Selain UU PDP, perbankan kudu alim pada AI Governance Handbook nan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2025, serta Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 nan telah bertindak sejak Maret lalu.

Berikut adalah rincian kerangka izin dan pengawasan AI di Indonesia saat ini:

Regulator / Aturan Fokus Pengawasan
UU PDP (Pasca-Oktober 2024) Pelindungan info pribadi, audit wajib, dan hukuman denda/pidana.
OJK (Handbook & POJK 1/2026) Siklus hidup AI (6 tahap), akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan bank.
Bank Indonesia (BI) Penggunaan AI dalam sistem pembayaran.
Komdigi (PP 71/2019) Pendaftaran PSE dan lokalisasi data.
BSSN Standar keamanan siber dan penanganan insiden.
Rancangan Perpres Etika AI Registri model AI nasional dan penilaian akibat sistem berisiko tinggi.

Ancaman Shadow AI dan Kesenjangan Kepatuhan

Di tengah ketatnya aturan, akibat keamanan siber terus meningkat. BSSN mencatat terdapat 3,64 miliar serangan siber dengan lebih dari 56 juta info terekspos nan berakibat pada ratusan organisasi. Masalah diperparah dengan kejadian Shadow AI, penggunaan perangkat AI oleh tenaga kerja tanpa izin tim IT, nan mencapai 68 persen secara global.

Kondisi ini menciptakan kesenjangan dua sisi bagi perusahaan: ketidakmampuan membuktikan kepatuhan kepada banyak regulator sekaligus, serta keterlambatan dalam mendeteksi akibat internal untuk memenuhi tenggat notifikasi kejadian 72 jam nan diwajibkan UU PDP.

Solusi Veranthios dan Kemitraan dengan Digivla Indonesia

Menjawab tantangan tersebut, platform tata kelola AI global, Veranthios, resmi datang di pasar Indonesia melalui kemitraan strategis dengan PT Digivla Indonesia. Veranthios menawarkan keahlian unik untuk menemukan perangkat dan pemasok AI (agentic AI) nan beraksi di seluruh organisasi, baik nan terdaftar maupun tidak.

Berbeda dengan perangkat tata kelola biasa, Veranthios bekerja pada lapisan protokol (MCP dan A2A) untuk membakukan aktivitas pemasok AI dan koneksinya. Keunggulan utamanya terletak pada penyediaan bukti berpenanda kriptografis nan tidak dapat dimanipulasi, nan dipetakan langsung ke standar OJK, UU PDP, hingga izin internasional seperti EU AI Act dan MAS FEAT Singapura.

"Arah izin di Indonesia sekarang sudah sangat jelas. Tantangannya bukan lagi memahami apa nan diwajibkan aturan, melainkan membuktikan, kapan pun diminta, bahwa sistem AI perusahaan melangkah secara berkepanjangan di dalam koridor tersebut,"

— Reza Maulana, Direktur Utama PT Digivla Indonesia.

Reza menambahkan bahwa kemitraan ini memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti nan dapat diverifikasi secara real-time. Dengan fitur pemantauan berkelanjutan, Veranthios dapat mendeteksi penyimpangan (drift) perilaku AI saat itu juga, sehingga paket bukti kepatuhan sudah siap sebelum tenggat waktu pelaporan regulator berakhir.

Melalui kerjasama ini, Veranthios dan Digivla Indonesia berkomitmen memperkuat kepatuhan dan mempercepat mengambil AI nan bertanggung jawab bagi korporasi dan lembaga finansial di tanah air. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia