Pendidikan sejatinya bukan sekadar persoalan tersedianya ruang kelas, guru, dan kitab pelajaran. Pendidikan adalah jalan utama bagi setiap anak untuk mengembangkan potensi, membangun masa depan, sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan. Karena itu, ketika mutu pendidikan tetap berbeda tajam antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia merupakan persoalan keadilan sosial. Dalam konteks inilah Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) menjadi krusial untuk dibaca sebagai ikhtiar pemerintah menjembatani kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
Program SNT merupakan petunjuk Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Pemerintah menargetkan pembangunan 500 jasa SNT secara berjenjang hingga 2029. Pada 2026, terdapat 37 letak nan disiapkan, dengan 17 letak ditargetkan mulai memberikan jasa pada Tahun Ajaran 2026/2027, sementara 20 letak lainnya memasuki tahap pembangunan dan ditargetkan menerima siswa pada 2027.
Namun, memahami SNT hanya sebagai pembangunan sekolah baru tentu bakal membikin kita kehilangan substansi terbesar dari kebijakan ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa SNT dirancang sebagai satuan pendidikan berstandar nasional sekaligus pusat pengembangan dan pertumbuhan mutu pendidikan di wilayah sekitarnya. Artinya, keberhasilan SNT tidak semata-mata diukur dari seberapa baik peserta didik nan berada di dalamnya, tetapi juga dari seberapa jauh sekolah tersebut bisa menjadi sumber belajar, ruang berbagi praktik baik, pusat pengembangan guru, serta mitra bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
Urgensi kebijakan ini semakin terlihat jika kita mencermati kondisi pemerataan mutu pendidikan. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2025 dan Rapor Pendidikan 2025, baru 263 dari 7.288 kecamatan alias sekitar 4 persen nan mempunyai SMP dan SMA dengan capaian kualitas baik, nan indikatornya antara lain legalisasi A serta capaian literasi dan numerasi di atas 75. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut info tersebut bukan untuk memberi label negatif kepada sekolah, guru, alias pemerintah daerah, melainkan sebagai pengingat bahwa kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan berbobot tetap belum sama.
Angka tersebut semestinya tidak dibaca sebagai argumen untuk menyalahkan sekolah-sekolah nan berada di wilayah dengan capaian rendah. Sebaliknya, info itu perlu dipahami sebagai cermin bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh ekosistem nan lebih luas: kesiapan guru, kepemimpinan sekolah, sarana-prasarana, akses terhadap sumber belajar, pengembangan ahli guru, support pemerintah daerah, hingga keahlian sekolah menggunakan info untuk memperbaiki pembelajaran. Karena itu, solusi terhadap ketimpangan mutu tidak cukup dengan meminta sekolah bekerja lebih keras. Negara perlu menghadirkan sistem pendukung nan memungkinkan sekolah tumbuh secara berkelanjutan.
Di titik inilah SNT mempunyai posisi strategis. Jika Sekolah Rakyat mempunyai konsentrasi kuat pada ekspansi kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari family miskin, sementara Sekolah Garuda diarahkan untuk mengembangkan talenta unggul, SNT dapat mengambil ruang strategis dalam memperkecil kesenjangan mutu antardaerah. Ketiganya tidak semestinya dipertentangkan, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari arsitektur kebijakan pendidikan nan mempunyai sasaran berbeda tetapi saling melengkapi. SNT terutama krusial untuk memastikan bahwa letak geografis tidak menjadi aspek nan menentukan apakah seorang anak memperoleh pendidikan berbobot alias tidak.
Semangat tersebut sesungguhnya mempunyai injakan norma nan kuat. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kewenangan nan sama untuk memperoleh pendidikan nan bermutu. Lebih jauh, Pasal 5 ayat (3) secara definitif menyatakan bahwa penduduk negara di wilayah terpencil alias terbelakang serta masyarakat budaya nan terpencil berkuasa memperoleh pendidikan jasa khusus. Dengan demikian, SNT dapat dipandang sebagai salah satu corak konkret dari upaya negara menerjemahkan prinsip kesetaraan tersebut ke dalam kebijakan pendidikan.
Tantangan Indonesia bukan lagi sekadar gimana membikin anak datang ke sekolah, tetapi gimana memastikan mereka memperoleh pembelajaran nan betul-betul bermakna. Data pembangunan manusia menunjukkan adanya jarak antara angan pendidikan dan realitas pendidikan. BPS mencatat bahwa pada 2025 Harapan Lama Sekolah (HLS) Indonesia mencapai 13,30 tahun, sementara Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masyarakat usia 25 tahun ke atas baru mencapai 9,07 tahun. Angka tersebut memang menunjukkan kemajuan, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pendidikan tetap lebih tinggi daripada pengalaman pendidikan nan betul-betul ditempuh oleh sebagian penduduk.
Tantangan kualitas pembelajaran juga tercermin dalam hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 nan dirilis OECD pada 2023. Siswa Indonesia memperoleh skor rata-rata 366 dalam matematika, 359 dalam membaca, dan 383 dalam sains, sementara rata-rata OECD masing-masing berada pada 472, 476, dan 485. OECD juga mencatat bahwa hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 69 persen. Data ini tentu tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai kegagalan pembimbing alias sekolah. Sebaliknya, dia menjadi sirine bahwa agenda peningkatan mutu pembelajaran kudu ditempatkan sebagai prioritas nasional.
Kondisi tersebut sejalan dengan peringatan Lant Pritchett melalui RISE Programme pada 2016. Berdasarkan info keahlian orang dewasa, Pritchett mengingatkan bahwa Indonesia tidak dapat menunggu hingga 128 tahun untuk menutup kesenjangan keterampilan. Pesan terpenting dari kajian tersebut bukan sekadar nomor 128 tahun, melainkan urgensi untuk mengubah orientasi sistem pendidikan dari sekadar memastikan anak berguru menuju memastikan anak betul-betul belajar.
Perubahan paradigma dari schooling menuju learning inilah nan semestinya menjadi roh SNT. Sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat anak hadir, mengikuti pelajaran, mengerjakan tugas, kemudian pulang. Sekolah kudu menjadi ekosistem nan memungkinkan peserta didik berpikir kritis, membaca dengan baik, memahami matematika, menguasai sains, mengembangkan karakter, menemukan minat dan bakat, serta bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks tersebut, ancaman learning poverty—ketika anak telah berguru tetapi belum mempunyai keahlian dasar membaca dan memahami info sesuai tahap perkembangannya—menjadi tantangan nan kudu dilawan melalui peningkatan kualitas pembelajaran.
SNT mempunyai kesempatan besar untuk menjadi resource center alias rumah berbareng bagi sekolah-sekolah di sekitarnya. Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa SNT bakal mengintegrasikan pembelajaran, pengembangan guru, pembinaan karakter, pengembangan talenta, pemanfaatan fasilitas, hingga sistem penjaminan mutu. Sekolah ini juga diarahkan untuk menjadi mitra sekolah sekitar melalui laboratorium pembelajaran, pemanfaatan akomodasi dan sumber belajar bersama, pengimbasan praktik baik, pendampingan sekolah, serta peningkatan kompetensi pembimbing secara berkelanjutan.
Konsep pengimbasan tersebut krusial lantaran ketimpangan pendidikan tidak bakal selesai andaikan sekolah unggul hanya tumbuh sebagai “pulau-pulau keunggulan”. SNT justru kudu menjadi lokomotif nan menarik sekolah-sekolah lain agar bergerak bersama. Misalnya, pembimbing di sekolah sekitar dapat mengikuti lesson study, training berbasis kebutuhan, observasi pembelajaran, berbagi modul ajar, pemanfaatan laboratorium, hingga kerjasama proyek antarsekolah. Dengan langkah itu, investasi negara pada SNT tidak berakhir pada peserta didik nan diterima di dalamnya, tetapi menghasilkan pengaruh pengganda bagi ekosistem pendidikan daerah.
Di sisi lain, penyelenggaraan SNT kudu dijaga agar tidak berubah menjadi sekolah eksklusif nan justru menciptakan kesenjangan baru. Karena itu, prinsip objektivitas, transparansi, inklusivitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa kudu dijaga secara konsisten. Kemendikdasmen telah menegaskan bahwa calon siswa SNT berasal dari wilayah tempat SNT berada dan proses penerimaannya dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, inklusif, berkeadilan, serta akuntabel.
Lebih krusial lagi, pembangunan gedung kudu melangkah seiring dengan pembangunan kapabilitas manusia. Ruang kelas modern tidak otomatis melahirkan pembelajaran modern. Laboratorium nan komplit tidak bakal memberikan akibat maksimal tanpa pembimbing nan bisa memanfaatkannya. Karena itu, SNT perlu didukung dengan sistem pengembangan ahli pembimbing nan berkelanjutan, kepemimpinan sekolah nan kuat, pendampingan berbasis data, serta sistem pertimbangan nan tidak sekadar menghitung nilai peserta didik. Pemerintah perlu memastikan bahwa transformasi infrastruktur, sumber daya manusia, karakter, dan pembelajaran melangkah dalam satu ekosistem sebagaimana arah nan telah ditetapkan dalam kreasi SNT.
Di sinilah kerjasama menjadi kata kunci. Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendirian. Pemerintah wilayah perlu memastikan support lahan, transportasi, keberlanjutan fasilitas, serta integrasi SNT dengan ekosistem pendidikan daerah. Perguruan tinggi dapat berkedudukan melalui riset, pendampingan guru, pengembangan penemuan pembelajaran, dan pertimbangan program. Dunia upaya dan bumi industri (DUDI) dapat memperkuat keterhubungan pendidikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan keterampilan, dan potensi ekonomi lokal. Sementara masyarakat kudu diberi ruang untuk ikut mengawasi dan mendukung keberlanjutan program.
Secara lebih fundamental, urgensi investasi tersebut dapat dijelaskan melalui pendapat human capital. Gary S. Becker dalam Human Capital menempatkan pendidikan sebagai salah satu corak investasi nan meningkatkan kapabilitas produktif manusia. Dalam perspektif pembangunan, pendidikan bukan sekadar konsumsi sosial, tetapi investasi jangka panjang nan membentuk produktivitas, inovasi, mobilitas sosial, dan daya saing ekonomi. Pandangan ini menjadi semakin relevan ketika ekonomi bergerak menuju era nan ditopang pengetahuan, teknologi, kreativitas, dan keahlian beradaptasi.
Kajian Eric A. Hanushek dan Ludger Woessmann juga memperlihatkan bahwa kualitas keahlian kognitif mempunyai hubungan nan kuat dengan pertumbuhan ekonomi. Pesannya jelas: memperpanjang masa sekolah saja tidak cukup jika peningkatan tersebut tidak diikuti peningkatan keahlian nan betul-betul diperoleh peserta didik. Karena itu, keberhasilan SNT semestinya tidak hanya diukur berasas jumlah gedung nan berdiri alias jumlah siswa nan diterima, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, literasi, numerasi, sains, karakter, dan akibat terhadap sekolah-sekolah di sekitarnya.
Maka, ada beberapa perihal nan perlu menjadi perhatian agar SNT betul-betul bisa menjawab persoalan ketimpangan. Pertama, penentuan letak kudu berbasis info dan kebutuhan nyata, bukan sekadar pertimbangan administratif. Kedua, parameter keberhasilan kudu memasukkan akibat pengimbasan kepada sekolah sekitar. Ketiga, pengembangan pembimbing kudu menjadi investasi utama, bukan pelengkap. Keempat, SNT perlu membangun kemitraan permanen dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi pendidikan, dan DUDI. Kelima, seluruh proses kudu transparan dan dievaluasi secara berkala agar kebijakan dapat diperbaiki berasas bukti.
SNT juga merupakan sebuah kesempatan untuk mengubah langkah kita memandang pemerataan pendidikan. Pemerataan tidak berfaedah membikin semua sekolah menjadi identik, melainkan memastikan setiap anak mempunyai kesempatan nan setara untuk memperoleh pendidikan berbobot sesuai konteks daerahnya. Karena itu, SNT kudu bisa memadukan standar nasional dengan kekhasan lokal. Kemendikdasmen sendiri merancang SNT dengan kurikulum nasional sebagai fondasi, kekhasan sekolah sebagai penguat, dan konteks lokal sebagai bagian dari pembelajaran, sehingga potensi wilayah seperti pertanian, perikanan, teknologi, koding, dan kepintaran artifisial dapat menjadi bagian dari kelebihan masing-masing sekolah.
Pada titik ini, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas berjumpa pada satu pendapat besar: pendidikan berbobot bukan privilese bagi anak nan lahir di wilayah tertentu. Ia merupakan kewenangan setiap penduduk negara. Karena itu, pembangunan SNT semestinya dipandang bukan hanya sebagai proyek pendidikan, melainkan sebagai investasi keadilan sosial dan pembangunan manusia Indonesia.
Indonesia Emas 2045 tidak bakal ditentukan semata-mata oleh pembangunan jalan, area industri, teknologi, alias kekayaan sumber daya alam. Masa depan bangsa pada akhirnya bakal ditentukan oleh kualitas manusianya. Jika SNT dikelola secara profesional, konsisten, transparan, berbasis data, serta didukung sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat, dan bumi usaha, maka program ini dapat menjadi salah satu instrumen krusial untuk mempersempit kesenjangan mutu pendidikan. Dari sekolah nan menjadi pusat keunggulan, kita berambisi lahir ekosistem nan saling menguatkan; dari pemerataan akses, lahir pemerataan kualitas; dan dari pemerataan kualitas, lahir generasi Indonesia nan mempunyai kesempatan lebih setara untuk menentukan masa depannya sendiri.
Diakhir, penulis berpandangan bahwa ukuran keberhasilan SNT bukanlah berapa banyak sekolah nan sukses dibangun, melainkan berapa banyak sekolah nan ikut tumbuh, berapa banyak pembimbing nan semakin kompeten, dan berapa banyak anak Indonesia nan memperoleh kesempatan belajar dengan mutu nan lebih baik. Di situlah makna sesungguhnya dari pendidikan nan berkeadilan: tidak membiarkan alamat tempat lahir menentukan seberapa jauh seorang anak boleh bermimpi.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·