
Pentas seni di lingkungan sekolah. (Foto: dok Freepik/AI)
JAKARTA - Kegiatan pentas seni di lingkungan sekolah sekarang bisa digelar dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus tanggungjawab Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor kesenian dan intermezo nan berasal dari aktivitas sekolah, membuka ruang nan lebih luas bagi siswa untuk berekspresi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa lewat Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengecualian unik berupa pembebasan pajak hingga 100 persen, selama aktivitas tersebut memenuhi kriteria tertentu.
“Kebijakan ini lahir sebagai penyesuaian atas patokan sebelumnya nan tetap memasukkan pagelaran seni sebagai objek pajak daerah,” katanya.
Pendekatan ini menempatkan pentas seni bukan sebagai aktivitas komersial, melainkan sebagai bagian dari proses pendidikan. Di dalamnya, siswa tidak hanya tampil di atas panggung, tetapi juga belajar tentang kerja tim, kepercayaan diri, hingga pengelolaan aktivitas secara mandiri.
Ruang Ekspresi untuk Semua Tingkat Sekolah
Adapun kebijakan pembebasan pajak tidak terbatas pada jenjang tertentu. Seluruh sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, termasuk madrasah dan satuan pendidikan setara, dapat memanfaatkannya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·