
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui sejumlah perusahaan menunda rencana Initial Public Offering (IPO). (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui sejumlah perusahaan menunda rencana Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan nan mengusulkan pembatalan proses IPO nan sebelumnya telah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan penundaan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi sentimen dari penilaian indeks provider dunia terhadap pasar modal Indonesia.
“Banyak aspek lain nan kemungkinan terjadi. Kami mencatat ada sebagian nan memang secara sadar menunda prosesnya. Tapi sejauh ini mereka belum membatalkan rencana IPO nan dimaksud,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Hasan menegaskan, hingga saat ini tetap cukup banyak perusahaan nan masuk dalam pipeline untuk menjadi perusahaan terbuka pada 2026. Saat ini, prosesnya tetap dalam tahap publikasi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menambahkan, dalam proses publikasi persetujuan efektif bagi perusahaan nan bakal melantai di Bursa Efek, OJK mengedepankan aspek integritas sejalan dengan agenda transformasi pasar modal.
“Jadi jikalau dalam perjalanannya kami lebih selektif, minta dipahami. Kami dalam koridor itu (agenda transformasi),” lanjutnya.
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal nan tengah dijalankan antara lain kenaikan pemisah minimum kepemilikan saham publik alias free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini bertindak bagi perusahaan nan sudah melantai maupun nan bakal melantai di Bursa Efek Indonesia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·