Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |22:18 WIB

BSU Kemnaker (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini pemisah penghasilan penerima BSU Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 nan mencakup Oktober, November dan Desember.
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran BSU tahun lalu. Dalam izin itu, penerima BSU paling banter mendapatkan penghasilan sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagai catatan, pemisah penghasilan ini diaplikasikan dalam penyaluran BSU 2025.
Adapun BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membeberkan info terbaru, baik syarat maupun langkah cek status penerima.
Kriteria Penerima BSU 2026
Meski belum ada izin terbaru seputar kriteria penerima BSU 2026, detikers bisa berkaca dengan syarat tahun lalu. Ini rinciannya sebagaimana tertera di pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·