Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Nutri-level pada produk pangan olahan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya nomor penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi sarana info bagi konsumen, tetapi kudu menjadi instrumen kesehatan Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Charles dalam rapat nan membahas percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif, penerapan kebijakan nutri-level untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta penguatan perlindungan konsumen terhadap akibat keamanan bungkusan pangan.
Diketahui, Nutri-Level merupakan label gizi pada bagian depan bungkusan nan dapat dicantumkan pada pangan olahan. "Tadi jika saya jeli mendengarkan, kita semua mengapresiasi sebetulnya inisiatif tentang Nutri-level ini dan ini saya rasa sesuatu nan memang dibutuhkan untuk saat ini di Indonesia untuk menurunkan nomor PTM (penyakit tidak menular)," ujar Charles dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di ruang rapat Komisi IX DPR,Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menyoroti tingginya prevalensi hipertensi, diabetes, dan obesitas di Indonesia. Berdasarkan info nan disampaikan dalam rapat, 30,8 persen masyarakat berumur di atas 18 tahun mengalami hipertensi, 11,7 persen mengalami diabetes, dan 23,4 persen mengalami obesitas. Belum lagi WHO mencatat bahwa 73 persen kematian di Indonesia itu disebabkan akibat penyakit tidak menular.
Menurut Charles, tingginya nomor PTM juga berakibat terhadap meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut beban pembiayaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karenanya Ia mempertanyakan argumen penerapan kebijakan Nutri-level pada tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman, sementara pangan olahan belum langsung dikenakan ketentuan tersebut.
"Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?" tegasnya.
Ia juga menilai masa transisi hingga penerapan kebijakan pada 2026 terlalu panjang, mengingat kondisi PTM di Indonesia sudah mendesak. Menurutnya, penerapan label tersebut tidak semestinya menjadi beban besar bagi produsen lantaran tidak mengharuskan penghentian produksi.
"Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline nan diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak," tegasnya.
Charles pun meminta pemerintah mempercepat perubahan izin agar penerapan nutri-level pada pangan olahan dapat segera diberlakukan. Lebih jauh, Ia berambisi kebijakan tersebut tidak berakhir sebagai info bagi konsumen, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong industri menghasilkan pangan nan lebih sehat.
"Saya meminta segera diberlakukan lebih sigap lagi penerapan mengenai Nutri-level dalam perihal produk pangan olahan. Harapan saya ini bisa menjadi instrumen kesehatan masyarakat, bukan sekadar informasi, tetapi ada perencanaan ke depan gimana produk nan saat ini nan levelnya C dan D dalam sekian waktu, sekian tahun bisa naik ke level B dan A," paparnya.
Sehingga, lanjut Politisi PDI-Perjuangan, produsen pun perlu diedukasi dan didorong untuk meningkatkan kualitas produk pangan olahan. Selain tentunya edukasi kepada Masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nan lebih sehat
"Jadi ke depan produsen pun kudu kita edukasi, kudu kita sorong bisa memproduksi pangan olahan nan sehat untuk masyarakat kita. Jadi bukan sekadar informasi, tapi instrumen masyarakat kita mengkonsumsi makanan nan lebih sehat," pungkasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·