Sebelum Dibunuh, Balita 2 Tahun di Bekasi juga Pernah Dianiaya Pamannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Pria berinisial SGK (18) diperiksa kejiwaaannya usai membunuh keponakannya, MAJ (2). Polisi tetap menunggu hasil tes psikologis SGK.

"Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami tetap kudu menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam nan diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari," kata Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/6/2026).

Di bawah pengawalan ketat kepolisian, tersangka SGK tetap menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit (RS) akibat luka di dada dan mulutnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan SGK dan tetap menunggu surat kepantasan pemeriksaan dari tim dokter.

Dari hasil pendalaman latar belakang keluarga, balita tersebut selama ini memang dititipkan dan diasuh oleh neneknya lantaran ibu kandung korban bekerja di luar dan sudah tidak tinggal serumah. Mirisnya, korban ditinggal berdua berbareng pamannya lantaran si nenek kudu keluar rumah untuk mencari nafkah dari sore hingga malam.

Diketahui belakangan, SGK nan diduga mengalami gangguan kejiwaan, pernah menganiaya korban.

"Keterangan dari pihak family mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK," katanya.

Korban ditemukan tak bernyawa oleh nenek M (58) di dalam rumah kontrakan di area Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. SGK sebagai terduga pelaku tunggal.

Saat memasuki rumah kontrakan, saksi dikejutkan dengan kondisi pintu bilik nan terbuka lebar. Di dalam bilik tersebut, saksi mendapati cucunya, MAJ, sudah dalam kondisi bernyawa dengan luka fatal di bagian kepala akibat hantaman senjata tajam.

Sementara terduga pelaku SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban dengan luka robek di bagian mulut dan dada. Sebilah pisau dapur ditemukan di letak kejadian.

Saksi nan panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada putranya nan tinggal di bilik lantai atas, nan kemudian bergegas turun berbareng penduduk sekitar untuk mengevakuasi pelaku serta korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, pelaku SGK diduga kuat melancarkan tindakan biadab tersebut seorang diri.

Polisi juga mendapati pengakuan awal bahwa pelaku sempat menghantamkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu, hingga membikin mata pisau tersebut melengkung akibat membentur kerasnya tulang batok kepala sang balita.

Atas perbuatan biadab tersebut, SGK dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam hukuman pidana berat berupa balasan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (jbr/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News