Polisi tetap mendalami motif B, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan pemeriksaan sementara, B mengaku belum mempunyai pekerjaan tetap.
"Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya nan pasti itu belum menemukan," ujar Noach.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler nan diduga digunakan B untuk membikin dan menyebarkan unggahan tersebut.
"Kita ambil handphonenya nan memang dia pakai untuk menyebar buletin itu," kata Noach.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satreskrim Polres Metro Bekasi. Polisi bakal mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat.
Noach mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membikin maupun menyebarkan konten nan berkarakter provokatif di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mempunyai akibat norma berasas ketentuan nan berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita tetap bakal dalami dulu. Bahwasanya kelak kita memandang undang-undang nan mengatur untuk menindak orang tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara polisi tetap memberikan imbauan sembari mendalami dugaan pelanggaran nan dilakukan.
"Ancaman-nya UU ITE," kata Noach.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·