Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, area Lokananta, Solo, Sabtu (19/7). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 193 minuman beralkohol berkemasan cup plastik dari beragam jenis dan merek.
Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di letak tersebut. Pelanggaran serupa apalagi pernah diproses melalui persidangan pada 2025.
“Sesuai izin mereka hanya mempunyai izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga tetap menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin nan dipersyaratkan,” ujar Didik, Senin (26/7).
Pihaknya melakukan penyelidikan setelah terjadi adanya laporan perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di area Lokananta.
Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan info secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode alias inisial tertentu nan merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota alias pencatatan resmi,” kata Didik.
Setelah memperoleh bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, kata dia, petugas mendatangi letak pada 19 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah minuman beralkohol nan dikemas ulang dari beragam jenis dan merek.
“Seluruh peralatan bukti kami amankan dan dibawa ke instansi Satpol PP. Pengamanan peralatan dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” katanya
Ia mengatakan sebagai sanksinya, Satpol PP menutup sementara tempat upaya tersebut. Pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas upaya selama masa penutupan.
“Apabila tetap beraksi sebelum izin diterbitkan, Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi,” tegasnya.
Didik menambahkan penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial.
Penindakan juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo tidak bakal memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol nan melanggar ketentuan.
“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah kudu memastikan setiap aktivitas upaya melangkah sesuai patokan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” kata Respati.
Menurut Respati, pengembangan ruang imajinatif dan pertumbuhan ekonomi kudu tetap melangkah seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat. Setiap pelaku upaya wajib mematuhi ketentuan perizinan dan bertanggung jawab terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·