Jakarta - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) terlarangan di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. Puluhan botol miras terlarangan disita dalam razia itu.
"Terdapat satu warung kelontong nan terbuat dari baja ringan nan berada di pinggir jalan diduga menjual miras tanpa izin," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan razia digelar pada Senin (4/5) malam. Dia mengatakan razia digelar berasas Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
"Setelah sampai letak petugas Satpol PP langsung menanyakan tentang izin penjualan miras tersebut," bebernya.
Saat ditanya mengenai izinnya, penjual tidak bisa memperlihatkan kepada petugas. Kemudian, petugas langsung mengamankan miras nan dijual di warung tersebut.
"Total minuman keras nan diamankan pada aktivitas ini berjumlah 86 botol miras dengan beragam merek," ucapnya.
Rhama mengatakan aktivitas berjalan lancar tanpa gangguan. Puluhan botol miras itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diamankan.
Lihat juga Video 'Miras Oplosan Beralkohol 70 Persen Renggut Nyawa 2 Remaja Tasikmalaya':
(rdh/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·