Jakarta -
Seorang oknum mengaku sebagai personil Satpol PP berjulukan Givson Samosir diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di area Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Satpol PP DKI Jakarta sekarang mengusut kasus tersebut.
"Bahwa betul telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. nan berkepentingan mempertanyakan perizinan aktivitas belajar termasuk perizinan lainnya, nan pada ujungnya pelaku meminta duit Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai personil Satpol PP Jakut," jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP DKI Jakarta kemudian memeriksa oknum tersebut. Pelaku sekarang terancam balasan disiplin tingkat berat.
"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan penduduk dan atas pelanggaran disiplin pegawai nan diancam dengan penjatuhan balasan disiplin tingkat berat," katanya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan kasus ini tetap dalam tahap pemeriksaan. Pelaku tetap belum dijatuhi hukuman lantaran proses pemeriksaan nan tetap berjalan.
"Kami memandang perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, kelak disesuaikan dengan ketentuan nan berlaku," katanya.
Arifin menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan personil Satpol PP Jakut. Dia menyebut pelaku merupakan staf Satpol PP Jakarta Timur.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan personil Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya tindakan pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan ada oknum petugas Satpol PP nan melakukan pungli.
(dek/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·