Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Depok menertibkan 350 bangunan liar nan berdiri di lahan akomodasi sosial dan akomodasi umum (fasos fasum) UPT Pasar Cisalak, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah keberadaan lapak tersebut dikeluhkan masyarakat lantaran mengganggu akses jalan dan menutup saluran drainase.
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat nan diterima pemerintah melalui aparatur kelurahan dan kecamatan.
"Berdasarkan surat nan kita layangkan itu ada 350 bangunan, kita sampaikan dengan prosedur dengan memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga," ujar Dede, Senin (10/8/2026).
Dede mengatakan para pemilik lapak sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Satpol PP juga memberikan jarak waktu sekitar satu pekan sebelum penertiban dilakukan.
Menurut dia, sebagian gedung tersebut tidak mempunyai izin dan berada di area nan mengganggu ketertiban umum.
"Selain tidak mempunyai izin, terdapat beberapa gedung nan melanggar ketertiban masyarakat, seperti akses jalan nan terganggu dan tertutupnya saluran drainase," jelas Dede
Dalam penertiban tersebut, petugas campuran membongkar ratusan lapak nan berdiri di atas lahan sekitar 5.000 meter persegi.
Lahan tersebut sebelumnya sempat bersengketa. Namun, pada 2017 Pemerintah Kota Depok dinyatakan memenangkan perkara atas lahan tersebut dari pihak nan mengaku sebagai pemilik.
Dede mengatakan Pemkot Depok telah menyediakan tempat bagi para pedagang untuk tetap berdagang di gedung UPT Pasar Cisalak. Fasilitas nan tersedia antara lain los, ruko, hingga lift.
"Pedagang ditertibkan telah kami minta untuk mengisi los di dalam UPT Pasar Cisalak," ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·