Polisi hukum Banda Aceh proses sembilan pasangan pelanggar jinayat.
, BANDA ACEH, – Sembilan pasangan diduga pelanggar hukum Islam sekarang sedang diproses norma oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Pasangan ini ditangkap dalam patroli nan dilakukan selama Mei hingga Juni 2026 di beragam letak di ibu kota Provinsi Aceh.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menyatakan bahwa berkas sembilan pasangan tersebut sedang dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Mereka dituduh melanggar hukum Islam, terutama mengenai khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bermesraan).
Menurut Rizal, para terduga pelanggar ini bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, nan merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman balasan cambuk. Proses norma dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan hingga penyusunan berkas perkara sebelum tahap penuntutan.
Rizal menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang alias pekerjaan seseorang. Semua berasas kebenaran norma dan hasil pemeriksaan penyidik.
Peningkatan Pengawasan
Satpol PP-WH Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran syariat. Pengawasan ini juga menyasar penginapan, tempat usaha, serta area wisata nan ramai dikunjungi masyarakat, khususnya pada malam hari dan akhir pekan.
"Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala dengan tujuan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga mencegah pelanggaran dan mengedukasi masyarakat," tambah Rizal.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·