Kemenham Jateng Imbau Perusahaan Tak Tahan Ijazah Pekerja

Sedang Trending 53 menit yang lalu

, SEMARANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah mengimbau perusahaan untuk tidak menahan piagam pekerja, khususnya mereka nan sudah tidak lagi bekerja. Praktik penahanan ijazah ini dinilai melanggar kewenangan asasi pekerja untuk memperoleh pekerjaan baru.

Kepala Kanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng, mengungkapkan bahwa laporan terkait penahanan piagam mendominasi pengaduan nan masuk ke pihaknya. "Yang paling banyak terjadi nan lapor kami itu mengenai dengan penahanan ijazah," ujarnya di Semarang, Rabu.

Mustafa menjelaskan, para mantan pekerja nan ijazahnya ditahan perusahaan bakal kesulitan melamar kerja di tempat lain lantaran piagam merupakan arsip persyaratan utama. "Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar kewenangan lantaran akses dia untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan nan menahan ijazah," tegasnya.

Dominasi Laporan Penahanan Ijazah

Dari keseluruhan laporan nan diterima, kasus penahanan piagam oleh perusahaan mencapai sekitar 50 persen. Kemenham mempunyai tugas pokok dan kegunaan menangani dugaan pelanggaran HAM, sementara dugaan pelanggaran norma lainnya berada di ranah Kementerian Hukum.

"Kalau kami kan dari sisi kewenangan atas pekerjaan, kewenangan atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah resign, kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan) nahan ijazah?" kata Mustafa.

Atas setiap laporan, Kemenham menindaklanjuti dengan turun langsung ke perusahaan nan diadukan untuk melakukan mediasi. Pihaknya menegaskan mau menegakkan kewenangan atas pekerjaan dan kepemilikan arsip nan diduga dilanggar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Karena jika dia (perusahaan) menahan (ijazah) sama saja dengan menghalang-halangi kewenangan orang untuk mencari kerja. Dia membatasi kewenangan kepemilikan orang," tegas Mustafa.

Beda Kasus dengan Penahanan Ijazah oleh Sekolah

Mustafa membedakan praktik penahanan piagam nan dilakukan oleh perusahaan dengan nan dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, penahanan piagam oleh sekolah biasanya berangkaian dengan tanggungjawab finansial nan belum dipenuhi siswa, seperti pelunasan SPP.

Meski demikian, dia menekankan bahwa sekolah tetap kudu mempunyai sistem komunikasi nan jelas. "Harus ada akses informasi," katanya. Orang tua dan siswa kudu diberikan pengertian tentang argumen penahanan dan dicarikan solusi bersama, terutama jika piagam tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

"Yang krusial akses, lantaran itu kewenangan orang. nan jelas itu kewenangan asasi orang. Tinggal kudu disampaikan secara jelas sehingga jangan sampai timbul masalah, salah persepsi," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional