Satgas PASTI OJK Setop 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal I 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas finansial terlarangan dan penanganan penipuan transaksi keuangan. Langkah itu sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi terlarangan pada sejumlah situs dan aplikasi nan berpotensi merugikan masyarakat," tulis keterangan dari Satgas PASTI, Rabu (29/4).

Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus aktivitas finansial terlarangan dan penipuan nan saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, alias meng-klik tautan nan kemudian mensyaratkan setoran biaya dengan janji untung berlipat.

Kedua, plagiatisme alias peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, alias identitas pelaku upaya jasa finansial nan legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak nan berizin dimaksud.

Ilustrasi meminjam duit online. Foto: Shutterstock

Ketiga, penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk upaya alias proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan nan memadai.

Keempat, money game. Skema ini mengandalkan perekrutan personil baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari aktivitas upaya nan nyata dan berkelanjutan.

Kelima, perdagangan aset mata uang digital ilegal. Modus ini menawarkan investasi alias perdagangan aset mata uang digital oleh pihak nan tidak terdaftar alias tidak mempunyai izin dari otoritas berwenang, nan kerap disertai klaim untung tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tulis Satgas PASTI.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan