Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menindak perusahaan gadai swasta dan pedagang aset finansial digital ilegal.

Sebanyak 27 gadai terlarangan dan 228 pedagang aset finansial digital (PAKD) ilegal dihentikan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan nomor tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang April sampai Mei 2026.

“Aktivitas gadai swasta terlarangan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan kembang nan tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap peralatan agunan dan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (23/6).

Penindakan itu sesuai petunjuk Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku upaya pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara mengenai 228 pedagang aset finansial digital alias pedagang mata uang digital ilegal, Hudiyanto menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil penindakan Januari sampai Mei 2026.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan lantaran semakin banyak pedagang mata uang digital terlarangan nan menawarkan aset mata uang digital lewat beragam media.

“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin nan menawarkan investasi aset mata uang digital melalui media sosial, grup percakapan, alias situs web tanpa otorisasi resmi. Modus nan digunakan umumnya menjanjikan untung tetap, bingkisan berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko, tanpa disertai sistem perlindungan konsumen nan memadai,” ujarnya.

Adapun perdagangan mata uang digital sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 di mana patokan itu menyebut bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Dengan begitu, perdagangan aset mata uang digital hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak nan telah terdaftar dan mempunyai izin resmi dari OJK.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan