Korban menunjukkan aplikasi SnapBoost nan diduga digunakan dalam investasi digital bermasalah di Blora, Jawa Tengah. Puluhan penduduk melapor ke SPKT Polres Blora setelah biaya nan disetorkan tidak bisa ditarik.(ANTARA/Gunawan)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan aktivitas upaya Snapboost. Platform nan menyatakan sebagai wadah monetisasi media sosial ini diduga kuat melakukan praktik penipuan dengan skema investasi ilegal.
Menurut PASTI, Snapboost beraksi menggunakan sistem Click to Earn (C2E). Dalam praktiknya, peserta dijanjikan penghasilan hanya dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di beragam platform seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
"Namun, untuk mendapatkan tugas tersebut, masyarakat diminta melakukan deposit sejumlah biaya terlebih dahulu," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Modus Operandi dan Janji Manis Snapboost
Selain pendapatan harian dari tugas media sosial, Snapboost menarik minat calon korban dengan beragam tawaran menggiurkan, di antaranya:
- Bonus berasas jenjang keanggotaan tertentu.
- Komisi perekrutan personil baru melalui skema member get member.
- Hadiah peralatan mewah berupa sepeda motor hingga mobil bagi personil nan menyetorkan biaya dalam nominal besar.
Berdasarkan hasil koordinasi otoritas terkait, Snapboost dipastikan tidak mempunyai badan norma maupun izin upaya nan sah di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web nan mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Indikasi Penipuan Berulang
Satgas PASTI menemukan kebenaran bahwa pelaku kerap mengganti alamat tautan (URL) dengan nama nan berbeda-beda secara berkala. Meski alamat situs berubah, tampilan, fitur, serta sistem operasionalnya tetap sama, nan mengindikasikan bahwa situs-situs tersebut saling berangkaian dan dikelola oleh pihak nan sama untuk menghindari pelacakan.
"Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi dan URL terkait. Koordinasi dengan abdi negara penegak norma juga terus dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," lanjut Hudiyanto.
Peringatan untuk Masyarakat:
Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi nan menjanjikan untung tinggi dalam waktu singkat alias tidak logis, terutama nan mewajibkan setoran biaya di awal. Jika menemukan indikasi investasi ilegal, segera lapor melalui:
- Situs: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Bagi masyarakat nan telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Layanan ini bermaksud untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan mendukung penanganan kasus secara hukum.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·